Siak – Allnewsterkini.Com| Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura turut ambil bagian dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Siak. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Siak dan dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta mitra kerja lintas instansi di wilayah Kabupaten Siak, Rabu (30/07/25)
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan setelah perkara tindak pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini bertujuan untuk mengeksekusi barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan, sehingga tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.Rutan Siak diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Reza Pathi Buwana, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kehadiran perwakilan Rutan Siak mencerminkan komitmen dan sinergi yang solid antar aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas proses peradilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, senjata tajam, hingga barang-barang ilegal lainnya hasil sitaan dari perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan.“Rutan Siak mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” ujar Reza Pathi Buwana usai kegiatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarlembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih dan profesional di Kabupaten Siak.
Komentar