Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika di Singingi Hilir Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan 2025

KUANTANSINGINGI,– Allnewsterkini. Com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (13/3/2025) malam, dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Simpang Raya dan Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia, SH, menyampaikan melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing. “Kami menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Singingi Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (20) yang sedang berada di atas sepeda motor di tepi jalan Desa Simpang Raya,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap G, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam selembar kertas di kaki kirinya. Berdasarkan hasil interogasi awal, G mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B (21) seharga Rp 200.000,-.

Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap B di sebuah rumah di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir. “Saat kami amankan, tersangka B mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial E, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B membeli enam paket sabu dari E seharga Rp 1.000.000,- sebelum kemudian menjualnya kembali,” jelas AKP Novris H. Simanjuntak.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 alat hisap (bong), 2 pipet kaca pyrex, 1 kotak rokok RAN BOLD kosong, 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam, 1 unit handphone REALME 5 Pro warna biru dan 1 lembar kertas.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa keduanya telah mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka B dijerat sebagai pengedar, sementara G sebagai pengguna.

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan guna mengejar pemasok utama yang saat ini berstatus DPO, Polres Kuansing terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar