Siak — Allnewsterkini. Com|Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2025, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Siak melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas yang melintas di sepanjang Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.(17/07/2025)
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan personel Satgas Gakkum Ops Patuh LK 2025 Polres Siak yang fokus melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan dilakukan secara humanis melalui metode tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile, E-Tilang, serta teguran langsung kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Kaliman Siregar, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam mewujudkan tertib berlalu lintas di wilayah hukumnya.
> “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Siak,” ujar AKP Kaliman.
Sasaran kegiatan meliputi seluruh pengguna jalan yang melintas di Jl. Raya Perawang, dengan harapan terciptanya:
Kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas
Situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
Pencegahan potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan
“Ops Patuh LK 2025 merupakan agenda rutin nasional yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus sebagai upaya preemtif dan preventif untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” terang AKP Kaliman.
“Polres Siak mengimbau seluruh masyarakat agar mendukung operasi ini dengan menjadi pengguna jalan yang bijak dan patuh aturan, demi keselamatan bersama,” tutup AKP Kaliman.
Komentar