Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan

Dumai – Allnewsterkini. Com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta menyita lima paket diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,92 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Assalam, Gang Tengku Sulung Kasim, RT 010, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pengungkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R.A(31).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak awal Juli 2026. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat tugas sesuai prosedur.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital yang disimpan di bawah meja kamar tidur, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka R.A(31).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari J.H(37). Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J.H di kediamannya di Jalan Rajawali, RT 002, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, sekitar pukul 16.40 WIB pada hari yang sama. Kepada petugas, J.H(37) mengakui telah menjual narkotika kepada R.A(31).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R.A (31), seorang wiraswasta asal Belawan yang berdomisili di Bukit Kapur, dan J.H(37), warga Dumai yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain lima paket diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam OPPO warna ungu, satu unit timbangan digital, satu lembar plastik bening, satu buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk kandungan methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Komentar