Siak – Allnewsterkini. Com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Seorang pemuda berinisial RRS (18) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,32 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Simpang Kerikil Ujung, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (9/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.
Saat penangkapan, tersangka RRS sempat membuang bungkusan yang diduga narkotika. Namun, petugas berhasil menemukan barang tersebut dan mengamankan 9 paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek gery.
Barang bukti yang disita antara lain:
9 paket narkotika jenis shabu;
1 plastik klip bening pembungkus;
1 pack plastik klip bening;
1 helai tisu;
1 bungkus makanan ringan merek gery.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial E dan RG, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Komentar