Satuan Narkoba Polres Kampar Tangkap Pemakai Sabu di Langgini, Amankan 1,04 Gram Barang Bukti

Allnewsterkini. Com | Bangkinang Kota, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil meringkus seorang pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah AR (33). Penangkapan dilakukan pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di Jalan Lingkar, tersangka langsung dibekuk.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok merk ON BOLD Warna Biru Donker,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang di dapat dari II yang diletakkan di tepi jalan lingkar Bangkinang,” tambah AKP Era Maifo

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 1,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kotak rokok merk ON BOLD, kaca pirek, dan bong yang terbuat dari botol plastik.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satuan Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

Komentar