Selama Pacu Jalur Kadishub Sudah Menetapkan Tarif Parkir Sesuai Kemampuan Masyarakat

Allnewsterkini. Com | Teluk Kuantan – Selama event Pacu Jalur berlangsung, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai dengan Perbup berlaku. Pada hari Rabu (23/08/2023)

Untuk kendaraan mobil roda 4 sudah di tetapkan sebesar Rp 20 ribu , sedangkan sepeda motor 5 ribu, tegas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos Selasa, (22/08/2023) siang.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi mengatakan bahwa, ” Untuk tarif parkir ini sudah kita sosialisasi kan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan, ” ucapnya mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing.

Namun jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, itu adalah pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasi nya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera di tindak pelakunya, tegas Hendri yang akrab di sapa Gadun.

Selanjutnya, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.

Dengan itu sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan di berlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan, urai Hendri Wahyudi.

Untuk hal tersebut, pihak Dishub mengatakan permohonan maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidak nyamanan, tutupnya

Jurnalis : Jai

Komentar