Sempat Viral Di Medsos, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran TPU, Pelaku Diamankan

Perawang — Allnewsterkini. Com | Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY yang sempat viral di medsos yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.41 WIB di Jl. Raya Km 8 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, tepatnya di area parkiran TPU Muslim.

Korban diketahui bernama Murni (57), seorang guru yang berdomisili di Perawang Barat. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area TPU untuk berziarah. Namun sekitar 15 menit kemudian, sepeda motor miliknya diketahui telah hilang.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial PM alias O(30) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 9 TKP berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun oenjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Tualang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian untuk pengungkapan Curanmor dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Komentar