Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham Republik Indonesia, Bapak Supriyanto, Bc.IP., S.Pd, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (7/10/2024).
Kunjungan disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik dan jajaran. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik beserta Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.
Sesditjenpas mengatakan tujuan kunjungan kerja ini diantaranya Penggalian Potensi bagi Petugas Pemasyarakatan se-Riau. Selain itu, Sesditjenpas juga melihat langsung Klinik Pratama dan Blok Hunian serta peninjauan rancangan pembangunan pada Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
“Saya sangat mengapresiasi terkesan dengan kebersihan dan ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai serta Blok Hunian dan Poliklinik yang terlihat bagus dan terawat ,” ujar Sesditjenpas.
Sesditjenpas juga mengapresiasi berbagai fasilitas yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Beliau berharap fasilitas tersebut dapat meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri setelah selesai menjalani masa hukumannya.
Kalapas Narkotika Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik menuturkan arahan dan dukungan dari Sesditjenpas merupakan motivasi untuk mengembangkan demi kebaikan bersama. “Arahan dan dukungan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras, dan demi kebaikan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai,” tutur Kalapas.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk Warga Binaan, baik itu dalam pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian dan pemberian fasilitas kesehatan.
Komentar