Setelah di Tuntut 17 Tahun Penjara, Pelaku Asusila Dengan Korban Anak Kandung Divonis 16 Tahun

Allnewsterkini. Com | Dumai – Pengadilan Negeri Dumai memutus yaitu pelaku perkara pelaku asusila yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri,(28/08/2023)

Tukari Giawai (TG) dijatuhi pidana (divonis) dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan karena telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, yang tertuang dalam Putusan Nomor: 227/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Pada persidangan sebelumnya, hari senin tanggal 14 Agustus 2023, Kejari Dumai menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa TG karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yaitu anak kandungnya sendiri FG (17 tahun).

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TG terhadap korban FG sejak tahun 2015 sampai dengan Maret 2023 tepatnya dirumah terdakwa Jl. Garuda RT 013 Kel. Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, di mana terdakwa dan korban sedang di dalam rumah,sedangkan istri terdakwa sedang tidak berada di rumah, kemudian terdakwa langsung menarik tangan korban sambil mengancam dengan berkata, β€œKalau tidak mau, kubunuh kau, lalu terdakwa berbuat asusila kepada korban untuk menyalurkan hawa nafsunya hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan tanggal 13 Juli 2022.

Setelah korban melahirkan, terdakwa masih juga melakukan perbuatan asusila terhadap korban hingga pada April 2023 terdakwa ditangkap karena telah dilaporkan oleh istrinya yaitu RN.

Tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Terhadap putusan tersebut terdakwa TG langsung menerima putusan, sedangkan jaksa akan merima putusan kecuali terdakwa berubah pikiran untuk banding.

 

Komentar