Tegas Menjaga Hutan, Polresta Pekanbaru Pasang Plang Peringatan Penegakan Hukum Dugaan Karhutla dan Aktivitas Perkebunan Tanpa Izin

Pekanbaru5 Dilihat

PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk ancaman kerusakan membutuhkan komitmen, ketegasan, serta langkah nyata. Menyadari pentingnya hal tersebut, Polresta Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak lingkungan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemasangan plang peringatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan, yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., M.M., Rabu (4/11/2026), yang dimulai pada pukul 09.50 hingga pukul 10.20 WIB.

Kegiatan berlangsung di Jalan Arjuna, RT 005 RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kehadiran Kapolresta Pekanbaru bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan jajaran terkait menjadi wujud nyata sinergitas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.

Sebelum pemasangan plang dilaksanakan, Kapolresta Pekanbaru bersama rombongan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap lahan di sekitar lokasi. Setelah itu, Kapolresta bersama Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Kasat Reskrim, Danramil 03/Senapelan, Kapolsek Payung Sekaki, dan Plt. Camat Payung Sekaki secara bersama-sama memasang dan mendirikan plang peringatan penegakan hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Fadjri, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sholton, S.I.K., M.H., Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, S.Sos., Plt. Camat Payung Sekaki Abdullah, S.STP., Kasubnit 1 Tipiter Polresta Pekanbaru IPDA Nofrizal Rahmad, S.H., M.H., serta personel Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Koramil 03/Senapelan.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Karhutla.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bersama bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Pemasangan plang peringatan tersebut memiliki makna lebih dari sekadar penanda atau pemberitahuan di suatu lokasi. Langkah ini merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat agar senantiasa menghormati ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan, serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam konteks penegakan hukum, langkah pencegahan dan pengawasan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan tindak pidana lingkungan. Sebab, kerusakan hutan dan kebakaran lahan bukan hanya persoalan hilangnya vegetasi atau berubahnya kondisi suatu kawasan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas bagi kehidupan masyarakat.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan, misalnya, dapat memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas pendidikan dan perekonomian, merusak ekosistem, serta mengancam keberlangsungan kehidupan berbagai makhluk hidup. Sementara itu, aktivitas perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan berpotensi mengganggu fungsi kawasan dan keseimbangan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses yang objektif, disertai pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, upaya menjaga lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Diperlukan kesadaran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, menghormati kawasan hutan, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan. Sebab, lingkungan yang lestari merupakan sumber kehidupan yang manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang.

Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan upaya tersebut. Dukungan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Pekanbaru, didukung keterlibatan perangkat daerah terkait, menjadi gambaran bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan kesamaan komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

Dengan kebersamaan, pengawasan dapat diperkuat, potensi pelanggaran dapat dicegah, dan setiap persoalan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dapat ditangani secara lebih optimal.

Melalui kegiatan ini, Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mengambil bagian dalam melindungi kelestarian lingkungan melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *