Siak – Allnewsterkini. Com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup dua tempat hiburan malam (THM) di kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8).
Kedua Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut yakni Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS) keberadaannya sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan.
“Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara itu, untuk THM Black Sweet (BS), pihaknya menemukan bahwa izin usaha sudah ada, namun belum lengkap.
“Operasional juga kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.
Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penertipan dan penyegelan THM di Kota Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.
Ia yang turut serta dalam aksi pagi itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak, Dr. Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ringkasnya.
Komentar