SIAK – Allnewsterkini. Com|Kepolisian Sektor (Polsek) Sabak Auh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sebanyak 3 (tiga) orang tersangka berhasil diamankan, bersama sejumlah barang bukti narkoba dengan total berat kotor 3,58 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K , M.Si. melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA Jumardiansyah, S.H. menerangkan, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik ES alias GONDONG (35) di Desa Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sabak Auh IPDA Jumardiansyah, S.H langsung menginstruksikan PS. Kanit Reskrim Bripka Ricky Hidayat beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.18 WIB, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria melarikan diri (masuk DPO), sementara ES berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, menemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di lantai rumah pelaku. Dari hasil interogasi, ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama SU (34)
Tak berhenti di situ, Unit Reskrim Dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Sabak Auh IPDA JUMARDIANSYAH, S.H melakukan pengembangan. Sekira pukul 02.00 WIB, tim bergerak ke wilayah Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan berhasil mengamankan SU bersama rekannya IG. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 2 paket sabu, uang tunai Rp150.000, timbangan digital, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan:
2 paket sabu seberat 3,13 gram
1 paket sabu seberat 0,45 gram
Uang tunai Rp150.000
1 unit timbangan digital
2 unit handphone Android (Vivo dan Redmi)
Bungkus rokok, tisu pembungkus, dan sendok rakitan dari kertas
Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Sabak Auh IPDA Jumardiansyah, S.H mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda. “SU diduga sebagai bandar, sementara ES dan IG berperan sebagai pengedar,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polsek Sabak Auh mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar