Perawang –- Allnewsterkini.Com|Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana Curanmor yang diamankan Tim Lebah Tualang dan saat ini dilakukan proses Penyidikan.
Kapolsek Tualang melalui laporan resmi menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama ERNI, seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Alamsyah RT 008 RK 003 Kampung Maredan Barat, tepatnya di samping warung milik seorang warga.
Kejadian bermula saat korban hendak membeli kebutuhan dapur di warung menggunakan sepeda motor Honda Beat Street miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di samping warung dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Setelah sekitar satu jam berada di dalam warung, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Tualang untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Tualang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Khairul, S.H langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tualang KOMPOL Teguh Wiyono, S.H., M.H, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial P.L.P (29). Saat diamankan, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial S.W (23) yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban secara bersama-sama di lokasi kejadian. Bahkan, dari pengakuan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan pelaku. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang disebutkan pelaku, termasuk penelusuran barang bukti kendaraan bermotor hasil curian lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, Menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.







Komentar