Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba di Sentajo Raya, Dua Orang Diamankan

KUANTANSINGINGI,– Allnewsterkini. Com | Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang warga setempat yang sudah menjadi target operasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Kelurahan Beringin Jaya dan diduga akan melakukan transaksi narkotika. Tim Mata Elang bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 20 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial DW(27), warga Kelurahan Beringin Jaya, berhasil diamankan saat berada di depan rumah. Saat penggeledahan dilakukan di ruang tamu rumahnya, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, sebuah bong, serta satu buah pipet kaca pyrex yang berisi sisa shabu. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap lainnya, timbangan digital, dua unit handphone, serta plastik klip kosong.

Tak lama setelah penggeledahan, seorang pria lain berinisial MW(29), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, datang ke lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW(29)adalah rekan Dicki yang telah menggunakan shabu bersama di rumah tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa shabu yang ditemukan di rumah diketahui merupakan sisa pakai mereka berdua.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, DW(27) diduga kuat sebagai pengedar, sementara MW(29) sebagai pengguna. Keduanya juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Lebih lanjut, DW(27) mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat kontak online bernama Inisial “TK”. Transaksi dilakukan secara daring, dan barang haram itu diantarkan oleh seseorang berinisial (N), yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka membeli tiga paket shabu seharga Rp550.000.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat yang akhirnya membawa kepada pengungkapan kasus ini. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Kami harap masyarakat terus waspada dan tidak ragu melapor. Mari bersama-sama kita wujudkan Kuansing yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Komentar