Allnewsterkini. Com | Pekanbaru — Terpidana Nader Thaher berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejati Riau, Tim Siri Kejagung & Kejari Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 16.50 WIB di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana Nader Thaher masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 1142 K/Pid/2006 Tanggal 24 Juli 2006 dimana Terpidana telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet (selaku Direktur PT. SZP) secara bersama-sama pada salah satu Bank Plat Merah Nasional dalam kegiatan Pengadaan 4 unit Rig beserta kelengkapannya yang dipesan PT. CPI di Tahun 2002 yang merugikn keuangan negara sebesar Rp. 35,9 Milyar.
Dalam amar putusan MA tersebut, Terpidana dipidana penjara selama 14 tahun, Denda Rp.250 juta Subsidair 4 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 35,9 M subsidair 3 Tahun kurungan.
Dalam upayanya menghindari kejaran hukum, Nader Taher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
Pelacakan terhadap Nader sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Saat diamankan Tim Tabur, Terpidana bersikap kooperatif hingga kemudian diterbangkan dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat 14 Februari 2025 pukul 10.30 Wib. Setibanya di Pekanbaru, Terpidana diserahkan langsung dari Tim Tabur kepada Jaksa Ekskutor pada Kejari Pekanbaru guna menjalankan pidananya.
Komentar