Tingkatkan Kesadaran Hukum, Rutan Siak Gandeng POSBAKUMADIN Gelar Penyuluhan untuk Warga Binaan

SIAK – Allnewsterkini. Com | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Siak menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan akses bantuan hukum gratis ini digelar di Aula Rutan Siak pada (Sabtu, 30/08/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti dengan antusias oleh 45 orang tahanan Rutan Siak. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang diwakili oleh Bapak Edi Kurniawan, S.H.
Dalam sambutannya, Edi Kurniawan menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud nyata pelayanan Rutan Siak dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam mendapatkan bantuan hukum. “Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi para tahanan yang tidak mampu, memastikan mereka mengerti hak-hak hukumnya,” ujar Edi.

Sesi penyuluhan diisi oleh para praktisi hukum dari POSBAKUMADIN Siak, yaitu Ibu Azni Verawati, S.H., M.H., dan Ibu Zaskia Andini. Keduanya memaparkan materi mengenai proses hukum dan pentingnya pendampingan advokat.
Suasana menjadi interaktif saat sesi tanya jawab dibuka, di mana para warga binaan aktif bertanya mengenai kasus dan prosedur hukum yang mereka hadapi. Di akhir acara, para peserta yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut diberi kesempatan untuk mengisi formulir pendaftaran jasa bantuan hukum dari POSBAKUMADIN Siak.

Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Edward Pahala Situmorang, A.Md.IP., S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Kami akan terus berupaya memfasilitasi program-program pembinaan yang bermanfaat bagi warga binaan. Kerja sama dengan POSBAKUMADIN ini sangat penting untuk memastikan hak konstitusional mereka atas bantuan hukum terpenuhi,” tutup Edward.

Komentar

Berita Terbaru