Bangkinang – Allnewsterkini. Com| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang mengikuti kegiatan sosialisasi terkait kebijakan baru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, (28/08/2025), yang berlangsung di Ruang Sekretariat Lapas Bangkinang.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya tiga keputusan terbaru Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, Standar Penindakan dan Penegakan Disiplin Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, serta Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Sekretariat bersama jajaran struktural Lapas Bangkinang. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Muhamad Hasan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Armaita, Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja) Rudinur, dan bersama pejabat struktural eselon V lainnya.
Menurut Kalapas, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya memperkuat kapasitas pengamanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Dengan adanya standar yang baru ini, jajaran kami dapat lebih terarah dalam melaksanakan pencegahan, penindakan, maupun pemulihan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini tentu menjadi pedoman penting bagi seluruh petugas,” ujar Kalapas Alexander Lisman Putra.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wujud nyata komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memastikan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia memiliki pemahaman dan penerapan standar yang seragam dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas dan rutan.








Komentar