Allnewsterkini. Com | Pekanbaru — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 telah selesai digelar pekan lalu. Rakernas ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk dalam peningkatan pelayanan dan penegakan hukum, alokasi anggaran, serta penambahan dan pengembangan satuan kerja di berbagai daerah.
Dalam Rakernas tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui disiplin kerja, pola hidup sederhana, dan menjauhi perilaku negatif.
Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan adalah kenaikan tipologi 10 satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Type B menjadi Type A. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 327 Tahun 2024 yang resmi berlaku mulai tahun 2025. Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dua Kejari yang mendapatkan peningkatan tipologi adalah Kejaksaan Negeri Kampar dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Peningkatan tipologi ini tidak lepas dari dukungan pemerintah, yang dalam hal ini disahkan melalui persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Surat Nomor B/1444/M.KT.01/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Persetujuan tersebut menjadi dasar pengesahan atas capaian kedua Kejari ini.
Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Kejari Kampar dan Kejari Bengkalis dalam meraih status baru tersebut. Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa peningkatan status ini merupakan bukti dari kerja keras, profesionalisme, dan komitmen kedua Kejari dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menegaskan bahwa Kejati Riau turut berperan aktif dalam memberikan pembinaan, supervisi, dan pendampingan kepada satuan kerja di bawahnya sehingga mampu mencapai prestasi ini.
Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga mengingatkan Kejari Kampar dan Kejari Bengkalis untuk menjadikan peningkatan tipologi ini sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H memberikan penghargaan kepada kedua Kejari tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Riau dalam mendukung visi dan misi Kejaksaan RI untuk menjadi institusi penegak hukum yang unggul dan terpercaya. Peningkatan tipologi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan hukum yang lebih optimal dan responsif di wilayah Kampar dan Bengkalis.
Komentar