Pekanbaru – Allnewsterkini. Com|Bapas Kelas I Pekanbaru terus menjalankan komitmennya untuk melindungi hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada Kamis (9/10),
Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Sukma Apyanda, mendampingi proses pemeriksaan terhadap anak berinisial NS yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Polres Pelawawan.
Selain pendampingan dari PK Bapas Pekanbaru, keluarga dari ABH turut mendampingi dalam proses ini untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi sesuai amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selaku Pembimbing Kemasyarakatan, Sukma Apyanda memastikan bahwa NS mendapatkan perlakuan yang layak sesuai usianya dengan tetap memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Pendampingan ini penting untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan hak-haknya, seperti anak diperlakukan manusiawi, anak dipisahkan dari orang dewasa, dan anak tidak mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah pendampingan pemeriksaan, PK Bapas Pekanbaru juga akan melakukan penggalian data sosial anak melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan memberikan rekomendasi yang akan disampaikan dalam persidangan.
Litmas ini bertujuan agar hakim dapat memahami latar belakang sosial anak sehingga keputusan yang diberikan bisa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Komentar