Pastikan Pemajuan HAM Terwujud secara Menyeluruh, Kanwil Kemenkumham Riau bersama Ditjen HAM gelar Monitoring dan Evaluasi

Allnewsterkini. com | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan program pemajuan HAM di wilayah di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Pekanbaru, pada hari Senin, (27/11/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelaporan tentang HAM di wilayah, baik itu pelayanan dugaan pelanggaran HAM di wilayah, RANHAM, dan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di wilayah, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

Mulyadi juga menyampaikan bahwa kegiatan RANHAM untuk pemerintah daerah, yaitu penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Aksi HAM, mendapatkan peningkatan dari tahun sebelumnya. “Pada tahun 2022, hanya ada 4 kota/kabupaten yang menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Namun, pada tahun 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi 8 kabupaten/kota. Sehingga, Provinsi Riau sebagai pendamping dan Kanwil Kemenkumham Riau sebagai wilayah pendamping mendapatkan penghargaan terhadap kabupaten/kota peduli HAM di tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Instrumen HAM, Farid Junaidi, yang hadir langsung pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah. “Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Direktur Instrumen HAM.

Farid Junaidi juga menekankan bahwa dalam penyelenggaraan program pemajuan HAM, perlu diterapkan prinsip-prinsip HAM, yaitu: Martabat manusia, Universal, Kesetaraan dan non diskriminasi, Tidak dapat dicabut, Tidak dapat dibagi, Tanggung jawab negara,

Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan program pemajuan HAM di wilayah ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Siak dan Dumai, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Riau. Untuk menambah wawasan para peserta turut hadir Rony Pratomo Y selaku analis kebijakan muda bertindak sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal HAM.

Komentar