Memalsukan Surat Pas Barang, Pelaku Penggelapan Berupa 4 Tabung Oksigen Pemotong Diamankan Polisi

Allnewsterkini. Com | Perawang — HW Als H, 20 thn warga kelurahan Perawang diamankan Polsek Tualang bersama security pada hari Rabu 5 Februari 2025. Pelaku diamankan melakukan Penggelapan berupa tabung Oksigen pemotong milik PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya pelaku diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana penggelapan berupa tabung Oksigen Pemotong milik PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sabtu (8/2/25).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib dilokasi HE PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Pengakuan dari pelaku bahwa ianya melakukan perbuatan tersebut sudah 4 kali untuk mengeluarkan barang berupa tabung Oksigen (Pemotong) dari lokasi PT.IKPP dengan menggunakan mobil L 300 yang telah disipakan. Perbuatan tersebut dilakukan nya dengan cara memalsukan surat Pas Barang Harian ( keluar masuk barang ) dilokasi PT.IKPP Perawang.

Dari 9 tabung oksigen pemotong tersebut, sudah 4 tabung oksigen pemotong yang telah di jualnya kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu Rupiah). Pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya sendiri. Dari hasil penjualan tabung oksigen itu, digunakan pelaku untuk pulang kampung dan kehidupan sehari-hari.

Bahwa benar pengakuan pelaku barang – bukti 5 buah tabung oksigen pemotong yang sisanya akan hendak dijual yang disimpannya disuatu tempat sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan bekerja sama dengan pihak security PT. IKPP.

Atas kejadian tersebut pihak pemilik barang dalam hal ini PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp. 7.375.000 ( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

Pelaku dan barang bukti 5 tabung Oksigen pemotong telah diamankan di Polsek Tualang dan Terhadap pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tutup Kapolsek Tualang.

Komentar