Polsek Singingi Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Sumber Datar

Allnewsterkini. Com | Kuantansingingi– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi ini, seorang pria berinisial S (55), yang diduga sebagai pengedar, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 19,94 gram dalam 42 paket kecil siap edar.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa tersangka telah menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di dalam rumahnya di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Linter, Rabu (26/2/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di Desa Sumber Datar. Informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menerima laporan, IPDA Erwin segera melaporkan kepada Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. untuk mendapatkan arahan. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa S (55) sedang berada di dalam rumahnya. Polisi segera bergerak untuk melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang didampingi perangkat desa masuk ke rumah pelaku. Saat ditemukan, S sedang memegang satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah timbangan digital merek Pocket Scale.

Setelah dilakukan interogasi awal, S mengakui bahwa ia baru saja selesai menimbang dan memaket sabu untuk diedarkan. Pelaku kemudian menunjukkan 42 paket kecil sabu yang disimpan di dalam keranjang baju di kamarnya. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO) yang berdomisili di Medan. Ia membeli sabu seharga Rp 10 juta, lalu menjual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket di wilayah Desa Sumber Datar dan sekitarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 42 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,94 gram, 1 bungkus plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu, 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale, 1 buah kaca virek berisi sabu, 3 buah pipet yang digunakan untuk menyendok sabu, 1 buah gunting, 1 buah keranjang plastik warna hijau sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 unit handphone merek Vivo Y02, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Singingi untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil tes urine, S (55) dinyatakan positif mengandung amphetamin, yang menunjukkan bahwa ia juga merupakan pengguna narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih memburu A (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama narkotika kepada tersangka S. “Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuansing. Pihak kepolisian berharap, dengan penangkapan ini, peredaran narkoba di Desa Sumber Datar dan sekitarnya dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Komentar