Polsek Tandun Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Puluhan Paket Diamankan

Allnewsterkini. Com | TANDUN – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Polsek Tandun kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Operasi ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tandun, IPTU Lof Lasri Nosa, S.H, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya segera menurunkan Kanit Reskrim AIPTU Musriandi, S.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai, ujar Kapolsek Tandun.

Setelah dilakukan pengintaian, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah melintas di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung. Polisi segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua paket besar sabu serta 31 paket kecil dengan berat 12,03 gr yang diduga siap untuk diedarkan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, dua kaca pirex, dua kompor jarum, dua pipet sendok, plastik klip kosong, satu dompet kecil hitam, satu dompet saku hitam merk BUFALO, satu unit HP Oppo warna biru, serta satu tas sandang hitam merk RUSEL. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna kuning dengan nomor polisi 6362 MB serta uang tunai sebesar Rp3 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah S , pria berusia 39 tahun yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamine, zat yang terkandung dalam sabu.

Kapolsek Tandun menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.

Kapolsek Tandun juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polsek Tandun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul)

Komentar