Siak — Allnewsterkini. Com | Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Baru RT.004 RW.005, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menggerakkan tim opsnal Satnarkoba Polres Siak untuk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama G alias Otong yang berusia 34 tahun dan bekerja sebagai buruh harian. Otong ditemukan tengah berada di dalam rumah yang terletak di lokasi tersebut.
AKP Tony Armando menerangkan, “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,07 gram yang terletak di lantai rumah. Selain itu, petugas juga menyita satu buah plastik klip bening yang digunakan sebagai pembungkus shabu serta sebuah handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.”
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka Otong mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama A, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan bahwa G alias Otong positif mengonsumsi methamphetamine, “jelas AKP Tony Armando.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan memastikan bahwa lingkungan masyarakat kami terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.
“Saat ini, pihak kepolisian masih memburu A yang menjadi DPO dalam kasus ini. Tersangka G alias Otong telah dijerat dengan pasal yang berhubungan dengan peredaran narkotika, dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Tony Armando.***
Komentar