BANGKINANG – Allnewsterkini. Com| Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, bersama jajaran struktural menyapa langsung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kegiatan sosialisasi hak-hak WBP yang digelar di lapangan utama Lapas, Jumat (25/07/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Bangkinang dalam memastikan terpenuhinya hak-hak WBP secara adil, transparan, dan profesional, sekaligus mensosialisasikan ketentuan pemberian Remisi Umum 17 Agustus serta Remisi Dasawarsa.
Dalam sambutannya, Kalapas Bangkinang, Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang humanis dan akuntabel serta momentum penting membangun komunikasi terbuka antara petugas dan WBP. Ia memastikan bahwa seluruh hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak atas remisi, integrasi, dan pembinaan, akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita pastikan semua hak WBP terpenuhi secara adil dan profesional. Mari bersama wujudkan Lapas Kelas IIA Bangkinang yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Ini adalah komitmen kita bersama, sejalan dengan instruksi tegas Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto” Tegas Alexander.
Dalam sesi sosialisasi, jajaran struktural menjelaskan secara rinci mekanisme pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa merupakan hak istimewa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bagi WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk tidak pernah melakukan pelanggaran selama satu dekade terakhir.
“Remisi ini bukan hak mutlak, tetapi penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Kita ingin para WBP termotivasi menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Kasubsi Registrasi, Yogi rantika sari.
Disampaikan pula bahwa penilaian dalam pengusulan remisi dilakukan secara ketat melalui sistem terintegrasi, mulai dari tingkat Lapas hingga ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri.
Lebih lanjut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bangkinang, Muhammad Hasan, turut mengingatkan WBP untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan sarana komunikasi ilegal.
“Kami telah menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi yang resmi dan terawasi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, baik oleh petugas maupun WBP,” tegasnya.
Kegiatan ini disambut hangat oleh para WBP. Salah satu warga binaan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Lapas dalam memberikan informasi dan kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kalapas.
“Acara ini penuh kekeluargaan, kami merasa dihargai dan diperhatikan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bangkinang menegaskan posisinya sebagai institusi pembinaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan profesionalisme. Pendekatan tegas namun humanis diharapkan mampu membentuk lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik menyimpang, serta mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang Pasti Nyata dan Bermanfaat untuk Masyarakat.
Komentar