Pekanbaru – Allnewsterkini. Com| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan dengan cara memberikan edukasi kesehatan dan langkah preventif kepada mereka yang dibantu oleh kader kesehatan. Apabila ada yang sakit maka akan dirawat di klinik lapas. Seterusnya bila kondisi kesehatan warga binaan tidak memungkinkan ditangani melalui pemeriksaan rutin atau rawat jalan, maka Lapas akan menempuh mekanisme perawatan inap di rumah sakit rujukan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menegaskan bahwa kesehatan warga binaan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. “Kesehatan WBP menjadi prioritas, namun tetap berjalan beriringan dengan aspek pengamanan. Kami memastikan keduanya dilaksanakan secara seimbang,” ujarnya.
Tahapan perawatan dimulai dari pemeriksaan medis menyeluruh oleh dokter bersama tim medis Klinik Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan tindakan medis lanjutan, dokter akan memberikan rekomendasi rawat inap. Rekomendasi ini kemudian diajukan kepada Kalapas sebagai dasar persetujuan sebelum warga binaan dirujuk ke rumah sakit.
Rumah sakit rujukan yang digunakan adalah rumah sakit pemerintah daerah maupun rumah sakit mitra resmi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan Lapas dan juga melibatkan bantuan dari pihak kepolisian.
Selama menjalani rawat inap, warga binaan ditempatkan di ruang khusus dengan standar keamanan tertentu. Pengawalan dilakukan secara bergantian oleh petugas yang berjaga penuh 24 jam. Sementara itu, aspek medis terus dimonitor secara berkala. “Setiap tindakan medis, obat yang diberikan, hingga perkembangan kondisi kesehatan WBP wajib dicatat dan dilaporkan secara rutin kepada pihak Lapas. Hal ini penting untuk memastikan koordinasi medis dan administrasi berjalan baik,” jelas dr. Sri Handayani. Dalam wawancanya
Apabila kondisi pasien sudah membaik, pihak rumah sakit akan menerbitkan surat keterangan sehat atau rekomendasi pemulangan. Selanjutnya, WBP yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani pemulihan ringan di bawah pengawasan tim medis Klinik Lapas. Melalui prosedur ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang manusiawi, profesional, dan tetap mengedepankan aspek keamanan sesuai tugas dan fungsi Kemenimipas.
Komentar