Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Riau Usung Materi Etika, Moral Serta Dampak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

Pelalawan — Allnewsterkini. Com | Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Riau menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Bertempat di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.(16/09/2025)

Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Nasril, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Nasril, S.Pd., M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Riau yang telah memilih SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai salah satu sekolah untuk menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Lebih lanjut, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Nasril, S.Pd., M.Pd juga menyampaikan harapannya agar siswa/i SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Sehingga, ketika nanti setelah kegiatan ini dilakukan, siswa/i dapat memperoleh pengetahuan perihal materi dan juga hukum yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber dari Kejati Riau.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, S.H., M.H. Adapun dalam kesempatan kali ini, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, S.H., M.H memberikan materi perihal Etika, Moral Serta Dampak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial.

Terdapat beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga Etika, Moral Serta Dampak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial yakni dengan cara menghormati privasi orang lain. Selain itu juga dengan menjaga keamanan data diri dan jangan membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, seperti nomor telepon, alamat, atau foto pribadi.

Selanjutnya, berkomunikasi dengan sopan dan bertanggung jawab dengan cara menggunakan bahasa yang santun, hindari kata- kata kasar, dan jangan melakukan cyberbullying atau pelecehan online. Berpikir Sebelum Mengunggah, karena apa yang diunggah bisa memengaruhi orang lain secara luas. Menghargai perbedaan opini karena tidak semua orang memiliki pandangan yang sama. Dan yang terakhir, dengan memberikan dan menyebarkan informasi yang kredibel dengan cara memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya untuk menghindari penyebaran berita palsu atau hoaks yang merugikan.

 

 

 

Dalam kesempatan tersebut juga, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan beberapa cara mengenai mengelola dan mengidentifikasi informasi hoaks yakni dengan cara memeriksa sumber informasi, perhatikan kredibilitas dan keberpihakan, waspadai judul sensasional, cermati isi dan gaya bahasa, konfirmasi fakta dengan sumber terpercaya, gunakan fitur pelaporan, dan yang terakhir bergabung dengan grup anti- hoaks. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, S.H., M.H juga mengingatkan untuk tidak melakukan trolling atau sengaja menciptakan ketegangan di media sosial.

Dan diakhir materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Dampak Positif dan Negatif kebebasan berpendapat di Media Sosial diantaranya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap isu-isu sosial, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam diskusi publik yang konstruktif dan pengambilan kebijakan. Dan negatifnya, dapat terjadinya Permasalahan Cybercrime, yakni aktivitas seperti peretasan, penipuan daring, dan cybercrime lainnya dapat terjadi karena generasi muda kehilangan pemahaman tentang batasan etika dan hukum di dunia maya.

Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan pengetahuan hukum lewat siswa/i sekolah SD, SMP dan juga SMA/SMK dan menjauhkan mereka dari perbuatan melawan hukum, serta membuka ruang dialog dengan aparat penegak hukum. Program ini menjadi langkah proaktif Kejaksaan Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana di kalangan remaja. Dengan mengenalkan hukum secara langsung, diharapkan pelajar terbentuk karakternya dan terhindar dari tindakan melanggar hukum.(rl)

Komentar