Tim Mata Elang Polres Kuansing Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kuantan Mudik

KUANTANSINGINGI,– Allnewsterkini. Com| Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu sekitar pukul 18.00 WIB. (24/9/2025)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pantai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik tersangka berinisial AA(36). Sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki, berinisial AA(36) dan I(27), yang berada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan di ruang tamu rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 buah pipet kaca pyrex (satu di antaranya berisi shabu), 1 set alat hisap bong, 2 kotak rokok merk OnBold, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, serta 2 buah korek api mancis.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial KLW melalui HL yang saat ini masih berstatus DPO. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp300 ribu untuk dikonsumsi bersama,” jelas IPTU Hasan Basri.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, AA(36) dan I(27), positif mengandung amphetamine. Keduanya berperan sebagai pengguna dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Komentar