Pekanbaru – Allnewsterkini. Com|Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru hari ini melaksanakan serah terima klien pemasyarakatan kepada Bapas Kelas II Dumai. Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.03 Tahun 2024.(29/10/2025)
Serah terima ini menandai perubahan wilayah kerja Bapas Kelas I Pekanbaru, yang sebelumnya mencakup 10 kabupaten dan 2 kota, kini menjadi 7 kabupaten dan 1 kota. Empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai, kini menjadi wilayah kerja Bapas Kelas II Dumai.
Kegiatan serah terima ini dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas I Pekanbaru, Eri Erawan, Kepala Bapas Kelas II Dumai, Ema Pansi Tarigan, Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, Pejabat Struktural, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari kedua Bapas.
Dengan serah terima ini, Bapas Kelas II Dumai siap menjalankan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan di wilayah kerjanya. Semoga dengan adanya perubahan ini, pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.








Komentar