Pekanbaru — Allnewsterkini. Com | Penguatan Koordinasi & Harmonisasi antar APH harus mampu menghadirkan Keadilan Substantif & Perlindungan HAM secara efektif & humanis” menjadi salah satu focal poin Jaksa Agung saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar JAM Pidum secara hybrid dari Batam-Kepri.(09/04/2026)
Dalam bimtek yang juga diikuti oleh Kajati Riau, Waka beserta seluruh jajaran pidum secara online ini, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa pelaksanaan KUHAP baru tidak hanya dimaknai sebagai ketentuan teknis prosedural, melainkan sebagai keterpaduan antar subsistem peradilan pidana.
Beberapa hal krusial yang digarisbawahi Jaksa Agung dalam pemberlakuan KUHAP baru:
1. Peran aktif JPU dalam tahap awal penyidikan
2. Limitasi waktu (efisiensi penanganan perkara)
3. Penguatan perlindungan hak-hak tersangka
4. Plea bargaining (pengakuan bersalah)
5. Denda damai
6. Penyesuaian pidana
7. Diskresi penuntut umum terhadap perkara tertentu
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menekankan bahwa KUHAP baru membawa pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif, sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif yang lebih berimbang dan berorientasi pada pemulihan.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya JAM Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D selaku Guru Besar FH UI, serta Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., WaKabareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, efisien, modern, dan humanis.(rl)








Komentar