Siak — Allnewsterkini. Com | Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengusaha, para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, truk sawit, dan sejenisnya. Untuk tidak melintasi ruas jalan yang ramai dilalui pelajar dan masyarakat pada pukul 06.00–09.00 WIB.
Ruas jalan yang diatur berada di Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, karena kendaraan angkutan sawit rata-rata melaju dengan kecepatan tinggi dan sering bersinggungan dengan aktivitas pelajar di pagi hari.
“Aktivitas kendaraan barang berat terpaksa kami batasi, kami melihat setiap pagi jam pelajar berangkat sekolah. Mobil sawit bersaing dijalan yang banyak anak sekolah. Anak sekolah biasanya mau cepat, inikan sangat membahayakan bagi pelajar dan berpotensi Lakalantas,” jelas Kodrat saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, agar keselamatan pelajar dan masyarakat tetap terjaga sekaligus melindungi kondisi fisik jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi muatan.
Dinas Perhubungan juga mengingatkan seluruh pengemudi agar mematuhi batas tonase maksimum yang diperbolehkan, yaitu 8 ton ini sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelas jalan atau daya dukung jalan.
“Jalan kita ini kekuatannya hanya 8 ton, sementara truk bermuatan yang melintasi jalan kita diatas 8 ton akibatnya jalan cepat rusak. Kami terus melakukan penindakan berupa pemberhentian, penilangan, atau sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kodrat juga menambahkan, terkait kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), sosialisasi telah dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun aturan pusat memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi jalan di Siak saat ini belum memadai untuk dilalui kendaraan ODOL.
“Kami minta pemilik kendaraan muatan sawit ini agar menertibkan mobil-mobilnya yang kelebihan muatan, sesuai kapasitas jalan. Ini penting untuk menjaga keselamatan dan jalan tidak bertambah rusak,” ujarnya.
Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan penindakan di ruas jalan yang sering mengalami kerusakan, terutama di Sabak Auh dan Bungaraya, dalam tiga hari terakhir. Penertiban difokuskan pada kendaraan pengangkut sawit dan brondolan, sementara muatan lainnya tetap diberikan sosialisasi.
“Hari Selasa kemarin kami juga melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya. Himbauan juga ditujukan kelada pemilik peron sawit, supir truk sawit dan CPO,” sebutnya.
Adapun ketentuan muatan kendaraan untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten tetap mengacu pada batas Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton, dengan ukuran maksimum kendaraan yaitu panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
“Aturan ini diberlakukan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Siak tetap sesuai dengan kemampuan daya dukung jalan dan tidak menimbulkan kerusakan tambah parah,” kata dia.
Sebagai bentuk penegakan aturan, sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku dapat dikenakan denda sekitar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan putusan pengadilan.(rl)


 
																				

Komentar