PEKANBARU – Allnewsterkini. Com| Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan di Persimpangan Garuda Sakti. Mereka memerintahkan truk tonase besar untuk putar balik.
Padahal truk tonase besar semestinya melintas di jalan lingkar yang sudah ditentukan. Apalagi sudah ada pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang sejak Agustus 2025 lalu.
Mereka hanya bisa melintas sesuai jadwal yang ditetapkan sesuai kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru. Truk tonase di atas delapan ton mesti melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Kami langsung beri peringatan di lapangan, agar memutar arah kembali ke jalan lingkar,” papar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Menurutnya, pengemudi truk yang hendak menerobos rambu larangan itu karena mau coba-coba. Ia mencoba menguji ketegasan petugas di lapangan yang siaga di Persimpangan Jalan Garuda Sakti.
Dirinya menegaskan bahwa dinas perhubungan sudah memperketat pengawasan di persimpangan itu. Ada satu pos pengawasan yang terdapat sejumlah personel.
Mereka bergantian setiap lima jam untuk melakukan pengawasan di persimpangan itu. “Jadi anggota ada tiga shift, mereka bergantian mengawasi setiap lima jam,” paparnya.
Khairunnas menegaskan bahwa tim dinas perhubungan bersama aparat gabungan tidak tinggal diam terhadap pengemudi truk tonase besa. Mereka yang melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang bakal kena tilang karena melanggar larangan.(rl)
Komentar