Allnewsterkini. Com | BANGKINANG – Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto khususnya pada poin 4 yaitu Bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu dan masyarakat sekitar UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang kembali Salurkan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu, Rabu (26/02/2025).
Kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian Lapas Bangkinang terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif kepada mereka yang membutuhkan.
Bantuan sosial yang diberikan berupa paket sembako. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga warga binaan yang seringkali menghadapi tantangan ekonomi, terutama di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra menyampaikan bahwa bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga WBP, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Hari ini kami memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu. Bansos ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap keluarga Warga Binaan sekaligus dapat meringankan beban mereka. Kami juga ingin menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan di Lapas tidak hanya berfokus pada warga binaan, tetapi juga pada keluarga Warga binaan dan masyarakat” Tegas Kalapas Bangkinang, Alexander.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan lancar, dengan para penerima bantuan mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan. Mereka berharap, bantuan yang diterima dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga di tengah keterbatasan.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Lapas IIA Bangkinang untuk mendukung keluarga WBP dalam menghadapi tantangan ekonomi serta memastikan bahwa mereka tidak merasa ditinggalkan meskipun anggota keluarga mereka sedang menjalani masa pidana.
Komentar