Allnewsterkini. Com | Perawang — Pelaku Inisial SM (43)thn, Karyawan PT.SIR diamankan Polisi akibat gelapkan tanda buah kelapa Sawit milik PT.SIR setelah kedapatan menjual buah sawit di Jl. Hang Lekir Kampung Perawang Barat Kec.Tualang Kab.Siak tepatnya di peron pada Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa inisial SM yang merupakan karyawan PT.SIR diamankan dari hasil pemeriksaan penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tualang dalam tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Jumat (28/2/25).
Dari keterangan pelapor bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pelapor bersama dengan rekannya yang bekerja sebagai pengamanan (Security) mendapatkan informasi bahwa ada supir mobil angkut buah kelapa sawit milik Pt. SIR kebun Sei Mandau menuju Pt. SIR Kebun Sei Lukut menjual buah kelapa sawit di sebuah peron yang berada di Jl. Hang Lekir Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, kemudian pelapor bersama rekannya langsung menuju lokasi tersebut.
Sesampainya dilokasi tersebut, pelapor dan rekannya melihat melihat ada satu unit mobil dumptruck yang diketahui oleh pelapor dan rekannya dikemudikan oleh Pelaku kemudian pelapor dan rekannya menghampiri mobil dumptruck tersebut dan memanggil Pelaku, namun Pelaku tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan dumptruck yang dikendarainya, kemudian rekannya mencoba mengejar namun tidak berhasil dan rekannya pun kembali ke peron tersebut.
Setelah menunggu beberapa jam dumptruck tersebut datang beserta Pelaku nya, lalu pelapor langsung menjumpai Pelaku, setelah itu pelapor dan rekan lainnya langsung bertanya mengenai buah kelapa sawit yang ditemukan diperon tersebut, kemudian Pelaku mengakui bahwa telah menurunkan 5 buah kelapa sawit yang dibawanya dari Pt. SIR Kebun Sei Mandau untuk dijual, diperon tersebut.
Akibat perbuatan Pelaku, Pihak PT.SIR mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan penjualan tandan buah kelapa sawit. Dan hasil penjualan tersebut digunakannya untuk biaya perobatan keluarganya. Pelaku juga tidak mengetahui nama penerima buah ditempat peron tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup Kapolsek Tualang.
Komentar