Teluk Kuantan — Allnewsterkini. Com | Agar terjadi harmonisasi hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati, dalam memimpin daerah. Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby menertibkan Surat Keputusan ( SK) yang berisikan Pendelegasian Tugas tertentu kepada Wakil Bupati, H Muklisin.
Saat dihubungi awak media, Senin 21/4/25 Bupati Dr H Suhardiman Amby membenarkan hal itu.
Benar, dan sudah kita terbitkan SK nya, agar Pak Wabup H Muklisin punya tugas dan kewenangan khusus dalam melaksanakan tugas, kata Bupati Suhardiman.
Sehingga ke depan, jelas tugas dan fungsi masing masing, sehingga terjalin harmonisasi dalam menjalankan roda pemerintahan hingga akhir masa jabatan, ucap Suhardiman lagi.
Sementara Wakil Bupati Kuansing, H Muklisin berterimakasih atas penugasan yang di berikan Pak Bupati. Ini tugas berat, yang mesti saya laksanakan dan tentunya ini merupakan langkah maju yang di lakukan Pak Bupati, menjaga soliditas pemerintahan di Kuantan Singingi, pungkas nya.
Saya akan laksanakan penugasan ini, sesuai SK yang sudah di terbitkan oleh Pak Bupati, dan saya harap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang ada, bisa menindaklanjutinga dengan melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik, tegas nya.
Selanjutnya Wakil Bupati menjalankan tugas yang diberikan Bupati mungkin itu sudah lumrah di telinga. Namun, memberikan kewenangan kepada Wabup mungkin baru kali ini terdengar dan satu-satunya di Indonesia baru terjadi di Kuansing.
Ya itulah yang dilakukan Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, MM memberi kepercayaan dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Wabup H. Mukhlisin.
Kewenangan itu, ia terbitkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Kuantan Singingi, nomor: Kpts 115/III/2025 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi.
Kewenangan yang didelegasikan ini bersifat khusus pada bidang- bidang tertentu perangkat daerah dan diperlukan penanganan khusus untuk mencapai target kinerja pemerintah daerah.
Adapun urusan yang didelegasikan meliputi, Sekwan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahananpangan, Kopdagrin, Dinsos PMD, Perikanan, Disdukcapil, Perkim, Dinas Tenaga Kerja, BPBD, Bapenda, Dipersip. Itu lah sebelas OPD yang didelegasikan Bupati kepada Wakil Bupati.
Sebelas OPD ini nantinya berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Bupati Kuantan Singingi. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati, namun sewaktu-waktu kewenangan ini dapat dicabut atau diperluas sesuai kebutuhan daerah.
Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah tidak dapat didelegasikan, karena mutlak kewenangan Bupati.
Surat keputusan pendelegasian ini, diserahkan Bupati secara langsung kepada Wabup Selasa (8/4/2025) lalu di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing.
Menyimak jalannya pemerintahan daerah selama ini, di tanah air, belum pernah terjadi di Indonesia kewenangan Bupati diserahkan kepada Wakil Bupati.
Untuk memastikan pendelegasian ini satu-satunya baru ada di Kuansing, se Indonesia, mencoba searching di google dengan kata kunci “adakah Bupati di Indonesia delegasikan kewenangan kepada Wabup”. Ternyata memang tidak ditemukan.
Namun, demikian hanya ada satu daerah Bupatinya yang mendelegasikan enam kewenangan kepada Wabup, yakni Luwu Utara, Kaltim, akan tetapi kewenangan yang diberikan bukan pendelegasian pada penanganan OPD, tapi bersifat koordinasi dan itu pun terbilang normatif.***
Komentar