Kabag Ops Brimob Polda Riau Bekali Tim RAGA Materi Perkap 1/2009 di SPN

Pekanbaru–Allnewsterkini. Com|Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi, S.H., memberikan pembekalan materi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 kepada Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (2/2/2026).

Pemberian materi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel Tim RAGA dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di lapangan.

Fokus utama pembekalan adalah pemahaman mendalam terkait pedoman penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

Dalam penyampaiannya, AKBP Rivana Wahdi menegaskan bahwa penguasaan Perkap tersebut menjadi landasan utama bagi setiap personel Polri.

Kepada khususnya Tim RAGA AKBP Rivana Wahdi menegaskan, agar setiap tindakan yang diambil sesuai prosedur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Setiap personel harus memahami secara utuh aturan penggunaan kekuatan agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujar AKBP Rivana Wahdi.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk mendalami penerapan Perkap No. 1 Tahun 2009 dalam berbagai skenario tugas nyata, khususnya penanganan gangguan kamtibmas yang melibatkan geng dan aksi anarkisme.

Para peserta tampak antusias dan aktif berinteraksi selama pelatihan berlangsung. Diharapkan, melalui kegiatan ini, Tim RAGA Polda Riau semakin siap dan profesional dalam menjalankan tugas pengamanan, sekaligus mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Riau.

Komentar

Berita Terbaru