Pekanbaru — Allnewsterkini.Com| Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Penghargaan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas.(21/10/2025)
Acara yang berlangsung di Balai Serindit ini turut dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, unsur Forkopimda Provinsi Riau, serta para Bupati/Walikota, Kepala Desa/Lurah, dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) dari seluruh kabupaten/kota di Riau.
Dalam laporannya, Kakanwil Hukum Riau, , Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa terbentuknya 1.862 Posbankum di seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Riau merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Hukum Riau, Pemerintah Daerah, dan OBH, dengan dukungan penuh dari Gubernur Riau. Program ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sehingga layanan hukum dapat dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Selain peresmian Posbankum, kegiatan ini juga menandai keberhasilan pelatihan 2.500 paralegal dari total 3.724 paralegal yang bertugas di Posbankum se-Riau. Para paralegal tersebut nantinya berperan sebagai juru damai dan pemberi layanan hukum dasar, konsultasi, serta mediasi non-litigasi di wilayah masing-masing.
Kehadiran Posbankum akan menjadi sarana penguatan negara hukum yang inklusif dan humanis, selaras dengan amanah konstitusi untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kegiatan dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerjasama antarinstansi, di antaranya antara Kanwil Kemenkumham Riau, Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Kanwil BPN Riau, BNN Provinsi Riau, dan Perguruan Tinggi, sebagai langkah penguatan sinergi pembinaan hukum di daerah.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat di wilayah Riau, khususnya melalui pelibatan paralegal desa dan kelurahan.
Komentar