Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Jalan Santai Sambil Sosialisasikan TUSI dan Pelayanan

Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah lebih dikenal luas oleh masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Minggu (12/11/2023) pagi menggelar jalan santai sehat bertempat di halaman Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru.

Untuk menarik lebih banyak partisipasi masyarakat, Kanwil Kemenkumham Riau menyediakan berbagai hadiah menarik dengan hadiah utama berupa 2 unit sepeda motor listrik yang merupakan persembahan dari sponsor. Selain itu juga terdapat pameran keterampilan karya warga binaan pemasyarakatan, pelayanan informasi keimigrasian serta bazar UMKM.

Jalan santai ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir dengan rute mengelilingi Masjid An-Nur.

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

Di sela – sela penarikan undian kupon hadiah, Stafsus Fajar Lase menyampaikan sosialisasi Keimigrasian dan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fajar Lase mengajak pemilik paspor, jangan sampai terlibat atau terjerumus ke dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum berat, seperti perdagangan orang hingga pekerjaan ilegal.

“Supaya tujuan Bapak Ibu membuat paspor itu mulia misalnya berbisnis, ibadah, liburan dan bertemu keluarga, bukan untuk melakukan perbuatan jahat. Bukan untuk kerja ilegal, bukan misalkan untuk memperdagangkan orang dengan maksud pekerja seks komersial,” ujar Fajar Lase.

Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir kemudian menyampaikan tugas dan fungsi serta pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diantaranya adalah layanan Pemasyarakatan, Keimigrasian, Kekayaan Intelektual, Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu, Kenotariatan, Pewarganegaraan, pendampingan Pembuatan Produk Hukum Daerah, pengaduan pelanggaran HAM dan layanan publik lainnya.

Stafsus dan Kakanwil beserta para Kepala Divisi juga mengunjungi tenant UMKM yang ikut meramaikan kegiatan ini. Kakanwil mengajak pelaku UMKM di Provinsi Riau untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya serta mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan sehingga berbadan hukum.

“Hanya dengan bermodalkan Rp 50.000, para pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan usahanya dan langsung berstatus sebagai direktur di usahanya sendiri tanpa melalui notaris. Perseroan perorangan merupakan solusi dari pemerintah agar pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan mudah,” ujar Budi Argap.

 

Komentar