Allnewsterkini.Com | Pekanbaru – Rapat persiapan pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Senin (27/11). Rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, Narasumber dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka beserta dua orang anggota KADIN Kota Pekanbaru, dua orang anggota dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kota Pekanbaru (HIPMI) dan para analis KI dari Kantor Wilayah Riau.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, yang menyampaikan pesan tentang pentingnya kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Riau, KADIN, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam rangka pemberdayaan KI untuk pelaku usaha di wilayah Riau. Dean Satria juga membahas rencana program kinerja KI untuk tahun 2024.
Rapat ini juga membahas tentang potensi KI di Kota Pekanbaru dan bagaimana meningkatkan pemahaman pentingnya KI bagi pelaku usaha. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebagai pembina KI di wilayah tersebut.
Definisi Kekayaan Intelektual (KI) diuraikan sebagai hak yang timbul dari kreativitas manusia, mencakup berbagai karya intelektual seperti invensi, sastra, seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Pelayanan KI kepada masyarakat diarahkan untuk perbaikan dan peningkatan ekonomi pada tahun mendatang, melalui kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan stakeholder lainnya.
Tujuan dari rapat ini lebih menitikberatkan langkah kedepan, terutama untuk menjalin hubungan kerja sama yang sinergis antara Kanwil Kemenkumham Riau, KADIN dan HIPMI terkait Kekayaan Intelektual. Narasumber dari Kadin Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka, memberikan wawasan tentang program Sertifikasi Halal, PIRT, dan upaya KADIN dalam meningkatkan pemahaman hak KI di kalangan pelaku usaha.
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, berharap kerjasama dengan HIPMI dan KADIN dapat memudahkan program KI, termasuk pendampingan dan sosialisasi pendaftaran KI kepada masyarakat. “Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan KI dan perbaikan ekonomi nasional di Riau. Rencana kerja sama tahun 2024 antara Kemenkumham, KADIN, dan HIPMI diharapkan dapat menjadi tonggak positif dalam pemberdayaan KI di wilayah ini” tutup Mirsahwal.
Komentar