Kapolres Siak Pimpin Langsung Pengungkapan Sindikat Penipuan Berkedok Jual Beli Madu Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah

Siak — Allnewsterkini. Com| Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung jalannya press release terkait pengungkapan kasus penipuan jual beli madu palsu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam keterangannya, Kapolres Siak menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penipuan bermodus jual beli madu palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

> “Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), yang mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta. Para pelaku menyamar sebagai pembeli madu dan menjanjikan kontrak kerjasama pembangunan tower senilai Rp 850 juta, namun semua itu hanyalah tipu muslihat,” ungkap AKBP Eka Ariandy Putra.

 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaku utama yang mengaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki awalnya mendatangi rumah korban dan berpura-pura tertarik membeli madu dalam jumlah besar. Korban kemudian memesan 110 Kg madu dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang ternyata merupakan rekan satu sindikat pelaku. Setelah transaksi dilakukan, para pelaku menghilang dan tidak pernah mengambil madu yang dipesan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

> “Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah warung makan dan mengamankan empat pria asal Aceh Tenggara yang diduga sebagai pelaku utama penipuan,” terang Kapolres.

 

Keempat pelaku yang diamankan adalah:

1. Muhammad Rejeki alias Riki (31)

2. Asprianto Yusri alias Arif/Anto/Yusri (28)

3. Amran Ali alias Nek (40)

4. Safwan Sukri alias Alex (24)

 

Dari hasil penggeledahan di penginapan tempat mereka menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Rengat Barat, ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu, di antaranya:

5 jerigen dan 4 botol berisi cairan diduga madu palsu

1 unit kompor gas

1 buah dandang besar

1 unit mobil Honda Brio putih

2 unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street tanpa plat nomor

> “Kami sudah mengamankan para pelaku dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Siak. Mereka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Eka.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Siak juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Siak yang telah bekerja keras dan cepat mengungkap kasus ini.

> “Kami akan terus mendalami apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam modus penipuan berkedok jual beli madu ini. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mudah percaya terhadap janji atau keuntungan besar tanpa kejelasan dan verifikasi yang tepat,” pungkasnya.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan penipuan.

Komentar