Siak – Allnewsterkini. Com| Polres Siak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah yang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi di Mapolres Siak dan dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kab. Siak, Martin, S.S.T., M.H., Kasat Reskrim Polres Siak, Akp Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. serta Kanit I Satreskrim, Ipda Muhammad Habib Kevin, S.Tr.K., Selasa (22/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.
“Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materil hingga Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah, seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru,” jelas Kapolres.
166 File Sertifikat Palsu Ditemukan
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Eka Ariandy Putra juga memaparkan hasil temuan petugas, termasuk penyitaan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer yang digunakan tersangka FH, yang bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.
“Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan kasus satu-dua, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025,” tegas Kapolres.
Barang Bukti Diamankan
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Kapolres Siak mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen penting, seperti sertifikat tanah, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara cepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau umumnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Cek betul keasliannya, bisa melalui BPN atau ke Desa untuk surat tanah seperti SKGR. Jangan mengurus tanah melalui Calo,” tutup AKBP Eka.
Komentar