Allnewsterkini.com | Pekanbaru – Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH menjadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Anggota Komisi V DPR-RI Ir. Effendi Sianipar, Kepala Balai BWS Sumatera III yang diwakili oleh Kasubag TU Sudarmono, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau diwakili oleh Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH. MH dan Kasatker OP Rully.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH.
Dalam penyampaiannya Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH menyampaikan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan swakelola yang akan dilaksanakan oleh kelompok tani dan harus sesuai dengan Petunjuk Teknis. Kegiatan ini tidak boleh dikerjakan oleh pihak lain dan Kepala Desa maupun pihak-pihak lain tidak diperkenankan untuk meminta success fee atas kegiatan dimaksud. Kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang diwakili oleh Rizwan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini harus sesuai dengan juknis. Setelah kegiatan ini berakhir, BPKP akan mereview kegiatan ini. Apabila ada kerugian negara maka akan diserahkan kepada APH.
Setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan Pakta Integritas antara Balai Wilayah Sungai Sumatera III dengan 44 (empat puluh empat) Kepala Desa dan 44 (empat puluh empat) Ketua P3-TGAI
Kegiatan Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).
Komentar