Kampar — Allnewsterkini. Com | Jaksa selaku Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, menetapkan status saudara AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang, serta 3 (tiga) orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu saudara APMD, Saudara SA dan Saudara FP menjadi tersangka. ungkap Kepala Kejaksaan Kampar Sapta Putra,melalui Kasi Intel Jakcson Pandiangan.(27/05/2025)
Berdasarkan Hasil Ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang,
Dapat disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Adapun Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar. Ucap Kasi Intel Jakson Pandiangan.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan .
Bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.***
Komentar