Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka inisial IR dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Pada Balai Pengelola Transportasi Darat (Bptd) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022- 2023 (MYC).(01/09/2025)
Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 07/ L.4/ Fd.1/ 10/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk- 04/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 Tanggal 01 September 2025.
Adapun peran Tersangka IR sebagai Pengawas Lapangan dari PT. Gumilang Sajati (Konsultan Pengawas) pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu Sagu Lukit telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau telah menganggarkan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V untuk Tahun 2022-2023 (MYC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 sejumlah Rp. 27.614.640.000,.
Bahwa setelah dilakukan lelang Pekerjaan, kemudian Pokja Pemilihan akhirnya menetapkan PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO sebagai pemenang tender. Selanjutnya sdr. RN melakukan perikatan kontrak Pekerjaan Nomor : PL.107/16/XI/SAGU LUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 Tanggal 15 Nopember 2022, lama pelaksanaan 365 hari Kalender dari 15 Nopember 2022 s/d 14 Nopember 2023, nilai pekerjaan Rp. 25.955.630.000,pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan oleh sdr. MRN yang bukan merupakan personil PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO dan uang pencairan pekerjaan dimaksud masuk ke dalam Rekening yang dibuka oleh sdr. MRN dengan Specimen tanda tangan sdr. MRN sendiri.
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan terjadi 3 (tiga) kali Addendum :
1. Addendum | Tanggal 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atas termin dengan tahapan pembayaran.
2. Addendum II Tanggal 20 Februari 2023 terkait tambah kurang pekerjaan / CCO sehingga.
3. nilai kontrak bertambah dari Rp. 25.955.630.000 menjadi Rp. 26.787.171.000.
4. Addendum III Tanggal 08 Nopember 2023 terkait pemberian waktu kesempatan / perpanjangan waktu 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal 15 November s/d 12 februari
Bahwa selama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan, Tersangka IR lah yang bertugas “Menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) konsultan pengawas” bersama-sama dengan Tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan Tersangka RN dan Tersangka HB.
Bahwa sampai dengan masa berakhirnya kontrak Addendum Ill tersebut, pekerjaan tidak selesai dikerjakan 100 % dan akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak pada posisi progress akhir pekerjaan sebanyak 80,824%, dan telah dibayarkan 80% oleh sdr. RN ke sdr. MRN. Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap kegiatan Pekerjaan oleh Ahli Bidang Jasa Konstruksi, ternyata bobot dan pembayaran pekerjaan tersebut hanya 31,68 %.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sdr. RN bersama-sama
dengan sdr. MRN, dengan sdr. HB, dan Tersangka IR selaku Pengawas lapangan, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau :
1. Jumlah Keuangan Negara atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan Rp. 9.328.766.994,12 (Sembilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Dua Belas Rupiah).
2. Hak yang seharusnya diterima Negara dari Denda yang tidak dibayarkan penyedia + Jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan Rp.2.781.303.008,26 (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Delapan Koma Dua Puluh Enam Rupiah).
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Pengawasan Pekerjaan Rp. 488.625.658,65 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Koma Enam Puluh Lima Rupiah) Total kerugian Negara sejumlah Rp. 12.598.695.661,03 (Dua Belas Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Koma Nol Tiga Rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan Tersangka IR akan dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025.
Sumber : Kasipenkum Kejati Riau
Komentar