Kuasa Hukum, Seharusnya Kasus ini Di Lihat Dari Kronologi Kejadian, Helmiawati Berbaik Hati Untuk Berdamai

Allnewsterkini.com | Pekanbaru – Perkara Kasus Penganiayaan di Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari 2023, masih belum ada titik temu perdamaian antara diduga pelaku penganiayaan Helmiawati dan korban Nasrul Chan, Jumat 07/07/2023.

Dari kasus yang bergulir beberapa bulan lalu pihak Helmi mencoba melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan di polsek Bukit Raya mengingat pelapor salah satu tetangga depan rumah Helmi.

Namun sampai saat ini pihak Nasrul tidak mau berdamai, malah mereka meminta sejumlah uang Rp.70 juta, sedangkan yang bisa di sanggupin oleh pihak Helmi hanya Rp. 8 juta saat memberikan keterangan ke pihak Polisi Bukit Raya.

Hal demikian kuasa Hukum Helmi Afriadi Andika, SH, MH, mengatakan “Kami minta Polsek Bukit Raya memberikan jalan keluar di dua belah pihak dan juga kasus ini kami mohon untuk di arahkan berdamai mengingat Pelapor salah satu tetangga depan Rumah Helmi serta pihak keluarga sudah berusaha untuk menempuh jalur damai.

“Seharusnya Kasus ini kita lihat dari kronologi kejadian, dimana pihak Pelapor mendatangi rumah Klain Kami.

Sehingga yang di lakukan oleh klain kami hanya bentuk pembelaan diri karena Nasrul Chan sendiri yang mendatangi rumah klain dan melakukan keributan dan juga pencemaran nama baik, dan hal ini sudah kami laporkan di Polres Pekanbaru. Ungkapnya

Ditambahkan Afriadi, “Infomasi yang di sampaikan oleh klain kami dari penyelesaian sebelumnya pihak Nasrul meminta 70jt rupiah ini juga sangat tidak masuk akal.

Pihak kami telah menyampaikan bahwa untuk uang berobat pelapor di tanggung oleh klaim kami sebesar 8 juta rupiah.

Kami menduga ini ada unsur pemerasan. Jelasnya

Adapun kronologis perkara sebagai berikut: Bahwa Sdri. Helmiawati Als Helmi sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari terkait dugaan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan Penangkapan sebagaimana dimuat pada No. SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023;

Bahwa Sdri. Helmiawati Als Helmi berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Penganiyaan (Pasal 351 KUHPidana) terhadap Sdr. Nasrul Chan yang terjadi sekira hari Senin tanggal 13 Februari tahun 2023 pukul 10.40 WIB bertepatan di Jl. Karya Cipta Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru( M-W)

 

Komentar