Pekanbaru — Allnewsterkini. Com| Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru melalui Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaksanakan kegiatan pengeluaran 01 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat.(12/09/2025)
Proses pelaksanaan pembebasan bersyarat berjalan dengan aman, tertib, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dalam arahannya berpesan agar WBP yang bersangkutan dapat menjaga perilaku, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat dengan baik.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Lapas Perempuan Pekanbaru dalam memberikan pembinaan serta memfasilitasi reintegrasi sosial WBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar