Allnewsterkini. Com|Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali melakukan razia di kamar hunian dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Arahan tersebut mencakup pemberantasan peredaran ponsel (HP), narkoba, serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia, Selasa(11/02/2025)
melibatkan tim pengamanan dan staf Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Razia berjalan dengan aman dan lancar. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, memberikan penegasan terkait kegiatan razia tersebut. Dalam keterangannya, Erwin menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari kerja keras Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam mendukung kebijakan pemberantasan peredaran barang terlarang, terutama HP, narkoba, serta pelaku penipuan di dalam lapas.
“Hari ini kami kembali melakukan razia pada kamar hunian Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ini adalah tindak lanjut dari perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran HP, narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas,” ujarnya.
Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya ada di dalam lapas, termasuk ponsel dan barang-barang lainnya yang berpotensi membahayakan ketertiban. Sebagai bentuk tegas terhadap temuan tersebut, Kepala Lapas Erwin langsung memusnahkan barang-barang hasil razia, termasuk HP dan barang lainnya, untuk memastikan barang terlarang tidak disalahgunakan oleh warga binaan.
Razia ini merupakan upaya berkelanjutan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan proses rehabilitasi dan pembinaan di lapas. Ke depannya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan yang lebih baik.
Komentar