Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Pagi Bersama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Apel Pagi Bersama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Senin (3/2/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Pembina Apel.

Apel pagi ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, termasuk para pejabat struktural dan staf Lapas Narkotika Rumbai yang mengikuti apel ini melalui Zoom Meeting.

Dalam amanatnya, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa apel pagi ini bukan hanya sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi, berbagi informasi strategis, dan membangun komunikasi yang efektif di tengah dinamika perubahan kelembagaan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Sinergi yang kuat akan memastikan kesinambungan program kerja yang efisien dan berdampak nyata dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Edward.

Beliau juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Menurutnya, tantangan utama bukan hanya dalam memahami teori hukum yang baru, tetapi juga bagaimana implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, Prof. Edward menekankan pentingnya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN. Kebijakan ini mengatur pembatasan belanja non-prioritas, pengurangan perjalanan dinas sebesar 50%, serta optimalisasi anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.

Komentar