Pasilog Kodim Siak Hadiri Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Siak

Allnewsterkini. Com | Siak – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Siak menggelar kegiatan sosialisasi tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, serta penandatanganan komitmen bersama untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.(13/06/2024)

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Siak Arfan Usman, M.Pd, Asisten I Siak Dr. Fauzi Asni, M.Si, Asisten III Siak Rozi Chandra, M.Si Pasilog Kodim 0322/Siak Letda Inf Dedi Yondri, dan Kapolres Siak yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Siak AKP Arifullah, serta beberapa undangan lainnya. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Jaksa Kejaksaan Siak Faisal Zhafir, S.H., Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H., dan Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fadly Wurendasarto, M.Si.

Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, laporan ketua pelaksana, penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan PPDB, serta sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Sekda Kabupaten Siak.

 

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menekankan pentingnya pemberantasan pungli melalui pencegahan dan penindakan, serta menjelaskan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pungli berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jaksa Kejaksaan Siak, Faisal Zhafir, memaparkan tugas dan wewenang kejaksaan dalam penuntutan dan pemberantasan tindak pidana pungli, sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Fadly Wurendasarto, menjelaskan mengenai gratifikasi dan aturan yang mengatur penerimaannya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.10 WIB ini berjalan dengan aman dan terkendali. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pemberantasan pungli dan gratifikasi dapat meningkat, serta pelaksanaan PPDB dapat berlangsung secara bersih dan trtransparan.

Pendim 0322/Siak

Komentar